Jumat, 23 April 2010

KPK Buru Anggoro

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus memburu Direktur Utama PT Masaro Radikom, Anggoro Widjoyo.

Anggoro Widjoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan sejak 2 Juli 2009.

"Mengenai Anggoro kami masih terus mengejarnya," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 20/4).

Sedangkan untuk adik Anggoro, Anggodo Widjojo dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dan menghambat KPK dalam memeriksa Anggoro, saat ini sudah lengkap dan sudah diajukan ke Pangadilan Tindak Pidana Koruposi (Tipikor).

"Angodo sendiri sudah diajukan ke Pengadialan, sudah P-21 (lengkap)," imbuhnya.

Walaupun Bibit menambahkan, dirinya dan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, tidak ikut terlibat dalam menangani kasus tersebut.

Sementara itu, Anggodo kemarin telah memenangkan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, Bibit dan Chandra kembali menyandang status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Anggoro. (Sumber : rakyatmerdeka.co.id)

0 komentar:

Advertisement

Advertisement

Free Website Hosting